Kode Etik & Papan Sanksi
Kepercayaan jamaah dibangun oleh anggota yang jujur — dan dijaga oleh penegakan aturan yang konsisten. Di sinilah MUHDIN menarik garisnya.
Enam Prinsip Kode Etik Anggota
Setiap anggota MUHDIN menandatangani komitmen pada enam prinsip ini — melanggarnya berarti mempertaruhkan keanggotaan itu sendiri.
Kejujuran penawaran
Tanpa klaim menyesatkan dan tanpa biaya tersembunyi — apa yang dijanjikan harus sesuai kenyataan.
Kontrak tertulis dengan jamaah
Perjanjian tertulis sesuai regulasi, dibaca dan dipahami jamaah sebelum tanda tangan.
Perlindungan dana jamaah
Dana jamaah dipisahkan dari kas usaha, dikelola transparan, dan tidak disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
Mutu layanan di Tanah Suci
Maktab, hotel, dan transport sesuai kontrak — bukan janji brosur yang berubah saat tiba di Haramain.
Kerahasiaan data jamaah
Data pribadi jamaah dijaga ketat dan tidak dibagikan tanpa izin — termasuk setelah perjalanan usai.
Kerja sama industri yang sehat
Bersaing secara sportif tanpa fitnah dan kampanye hitam antar-anggota.
Alur Penegakan
Empat tahap berjelas — dari laporan masuk hingga sanksi dipublikasikan.
- 1
Laporan masuk
Dari publik maupun anggota — identitas pelapor dilindungi penuh.
- 2
Investigasi Dewan Etik
Maksimal 14 hari kerja; kedua pihak didengar beserta buktinya.
- 3
Sidang & putusan
Majelis dewan etik memutus berdasarkan berkas audit dan pembelaan kedua pihak.
- 4
Sanksi & publikasi
Papan sanksi diperbarui; regulator diinformasikan bila diperlukan.
Jenis Sanksi
Tiga tingkat sanksi yang sesuai bobot pelanggaran — semuanya tercatat dan dapat dipublikasikan.
Teguran Tertulis
Peringkatan ringan dengan kewajiban perbaikan dalam 30 hari, dipantau hingga tuntas.
- DITANGGUHKAN
Penangguhan (Suspend)
Dihapus dari pencarian publik, diberi badge verifikasi merah, dan dilarang memakai nama MUHDIN.
Pencabutan Keanggotaan
Dikeluarkan dan diumumkan; dilaporkan ke Kementerian Haji & Umrah/Kemenag bila menyangkut perizinan.
Papan Sanksi Publik
Data langsung dari basis data keanggotaan — diperbarui otomatis.
Catatan: anggota berstatus PENDING tidak masuk papan sanksi — verifikasi mereka masih dalam proses.
Laporkan Pelanggaran
Melihat prinsip ini dilanggar? Sampaikan — setiap laporan ditindaklanjuti oleh Dewan Etik.