Tata Kelola & Kepatuhan

Pusat Regulasi & Kepatuhan

MUHDIN berdiri di atas landasan hukum yang jelas. Halaman ini merangkum rujukan regulasi kelembagaan dan industri perjalanan ibadah — bagi anggota, jamaah, maupun regulator yang ingin memeriksa dasar eksistensi asosiasi.

Landasan Kelembagaan

Dasar hukum pendirian dan pengesahan badan perkumpulan.

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas

Landasan pendirian perkumpulan masyarakat. MUHDIN berdiri sebagai perkumpulan yang wajib lapor secara berkala dan menjalankan tata kelola organisasi yang sehat serta akuntabel.

Buka peraturan.bpk.go.id

SK Kemenkumham

Pengesahan badan hukum “Masyarakat Umroh Haji Digital Indonesia” — nama resmi yang telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Buka peraturan.bpk.go.id

AD & ART

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga organisasi. Salinan resmi tersedia untuk anggota dan dapat diminta melalui Sekretariat Bakornas.

Buka peraturan.bpk.go.id

Regulasi Industri Haji & Umrah

Rujukan hukum penyelenggaraan ibadah yang memayungi seluruh anggota asosiasi.

UU No. 13 Tahun 2008

Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji — payung hukum utama penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk klausul peran PPIU dan PPIHK.

Buka peraturan.bpk.go.id

PP No. 115 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh — mengatur perizinan PPIU & PPIHK serta kedudukan asosiasi penyelenggara.

Buka peraturan.bpk.go.id

Peraturan Kementerian Haji & Umrah

Kementerian Haji & Umrah kini berdiri sebagai kementerian tersendiri. Peraturan turunannya terus kami pantau dan akan diperbarui di halaman ini.

Buka peraturan.bpk.go.id

Standar Syariah

Kepatuhan syariah sebagai fondasi seluruh layanan ibadah.

Fatwa DSN-MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI terkait haji & umroh — termasuk talangan haji dan akad yang menyertainya — menjadi rujukan kepatuhan syariah bagi seluruh layanan anggota.

Kunjungi dsn-mui.or.id

Kebijakan Internal MUHDIN

Dokumen tata kelola internal yang mengikat seluruh anggota.

Jelajahi lebih lanjut