Pusat Regulasi & Kepatuhan
MUHDIN berdiri di atas landasan hukum yang jelas. Halaman ini merangkum rujukan regulasi kelembagaan dan industri perjalanan ibadah — bagi anggota, jamaah, maupun regulator yang ingin memeriksa dasar eksistensi asosiasi.
Landasan Kelembagaan
Dasar hukum pendirian dan pengesahan badan perkumpulan.
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas
Landasan pendirian perkumpulan masyarakat. MUHDIN berdiri sebagai perkumpulan yang wajib lapor secara berkala dan menjalankan tata kelola organisasi yang sehat serta akuntabel.
Buka peraturan.bpk.go.idSK Kemenkumham
Pengesahan badan hukum “Masyarakat Umroh Haji Digital Indonesia” — nama resmi yang telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Buka peraturan.bpk.go.idAD & ART
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga organisasi. Salinan resmi tersedia untuk anggota dan dapat diminta melalui Sekretariat Bakornas.
Buka peraturan.bpk.go.idRegulasi Industri Haji & Umrah
Rujukan hukum penyelenggaraan ibadah yang memayungi seluruh anggota asosiasi.
UU No. 13 Tahun 2008
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji — payung hukum utama penyelenggaraan haji di Indonesia, termasuk klausul peran PPIU dan PPIHK.
Buka peraturan.bpk.go.idPP No. 115 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh — mengatur perizinan PPIU & PPIHK serta kedudukan asosiasi penyelenggara.
Buka peraturan.bpk.go.idPeraturan Kementerian Haji & Umrah
Kementerian Haji & Umrah kini berdiri sebagai kementerian tersendiri. Peraturan turunannya terus kami pantau dan akan diperbarui di halaman ini.
Buka peraturan.bpk.go.idStandar Syariah
Kepatuhan syariah sebagai fondasi seluruh layanan ibadah.
Fatwa DSN-MUI
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI terkait haji & umroh — termasuk talangan haji dan akad yang menyertainya — menjadi rujukan kepatuhan syariah bagi seluruh layanan anggota.
Kunjungi dsn-mui.or.idKebijakan Internal MUHDIN
Dokumen tata kelola internal yang mengikat seluruh anggota.
Jelajahi lebih lanjut